Sunday 14 February 2010

Standar Kompetensi Nasional Kimia Analisis (SKN KA)

Berikut ini adalah unit-unit kompetensi yang harus dikuasai dalam kimia analisis mulai dari jenjang pelaksana hingga jenjang pakar.

a. Jenjang Pelaksana
Minimum unit kompetensi yang harus dikuasai adalah 9 unit kompetensi dasar,
10 unit kompetensi utama dan 5 unit kompetensi pilihan dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.KOM.D.01.A Melaksanakan Komunikasi Interpersonal
  • KA.KUA.D.002.A Melaksanakan Kegiatan di Laboratorium Dengan Benar (GLP)
  • KA.LAB.D.003.A Membersihkan dan Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Rutin



  • KA.LAB.D.004.A Menyimpan Pereaksi yang Masih Bisa Digunakan dan Membuang Pereaksi yang Kedaluarsa
  • KA.LAB.D.005.A Membersihkan dan Merawat Peralatan Gelas, Keramikdan Alat Penunjang Kerja lainnya
  • KA.LAB.D.006.A Melaksanakan Pengambilan dan Penanganan Sampel
  • KA.LAB.D.007.A Membuat dan Menstandarisasi Larutan/Pereaksi
  • KA.LAB.D.008.A Bekerja Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • KA.KOM.D.023.A Menggunakan Prosedur Analisis
  • KA.ANA.U.010.A Melaksanakan Analisis Gravimetri
  • KA.ANA.U.011.A Melaksanakan Analisis Spektrofotometri UV/Visible
  • KA.ANA.U.012.A Melaksanakan Analisis Kolorimetri
  • KA.ANA.U.013.A Melaksanakan Analisis Volumetri
  • KA.ANA.U.015.A Melaksanakan Analisis Elektrokimia
  • KA.ANA.U.018.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Kolom
  • KA.ANA.U.019.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Lapisan Tipis dan Kertas
  • KA.ANA.U.020.A Melaksanakan Analisis Jenis (Klasik)
  • KA.ANA.U.021.A Melaksanakan Analisis Proksimat
  • KA.ANA.U.022.A Melaksanakan Analisis Fotometri Nyala dan Emisi Atomik
  • KA.ANA.P.009.A Melaksanakan Analisis Fisika Non Instrumental
  • KA.ANA.P.014.A Melaksanakan Analisis Mikrobiologi
  • KA.LAB.P.016.A Menyimpan Bahan Kimia dan Membuang Bahan Kimia yang Kedaluarsa
  • KA.ANA.P.017.A Melaksanakan Analisis Organoleptik
  • KA.TEK.P.024.A Membuat dan/atau Menyiapkan Peralatan Gelas Sederhana Penunjang Analisis Kimia

b. Jenjang Teknolog Muda
Untuk jenjang teknolog muda, apabila yang bersangkutan telah menjabat sebagai pelaksana, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan kompetensi minimum 6 unit kompetensi, yang terdiri dari 1 unit kompetensi dasar, 3 unit kompetensi utama dan 2 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.ANA.U.025.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Cair Kinerja Tinggi
  • KA.ANA.U.026.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Gas
  • KA.ANA.U.027.A Melaksanakan Analisis Spektrofotometri Serapan Atom
  • KA.ANA.U.029.A Melaksanakan Analisis Elektrogravimetri
  • KA.KUA.D.031.A Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Primer dan Alat Ukur Sekunder
  • KA.TEK.P.032.A Merawat dan Memverifikasi Fotometer Nyala dan Spektrofotometer Emisi Atomik Nyala

c. Jenjang Teknolog Madya
Untuk jenjang teknolog madya, apabila yang bersangkutan telah menjabat
sebagai teknolog muda, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 10 unit kompetensi, yang terdiri dari 5 unit kompetensi
utama dan 5 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.ANA.U.028.A Melaksanakan Analisis Secara Spektrofotometri IR/FTIR
  • KA.KOM.P.030.A Menyusun Dokumentasi Laboratorium
  • KA.ANA.U.033.A Melaksanakan Analisis Voltametri dan Analisis Amperometri
  • KA.ANA.P.034.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Lapis Tipis Kinerja Tinggi
  • KA.DAT.U.035.A Menentukan Nilai Ketidakpastian Pengukuran
  • KA.DAT.P.036.A Mengolah Data Hasil Pengukuran Secara Statistika
  • KA.KUA.P.037.A Merencanakan, Melaksanakan, Memantau dan Mengevaluasi Kegiatan Jaminan Mutu Laboratorium
  • KA.PRO.U.038.A Melaksanakan Validasi Metode Uji
  • KA.TEK.P.039.A Merawat dan Memverifikasi Spektrofotometer Inframerah
  • KA.TEK.P.040.A Merawat dan Memverifikasi Spektrofotometer Sinar Tampak dan Ultraviolet


d. Jenjang Teknolog Utama
Untuk jenjang teknolog utama, apabila yang bersangkutan telah menjabat
sebagai teknolog madya, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 8 unit kompetensi, yang terdiri dari 2 unit kompetensi
utama dan 6 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.ANA.P.041.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Menggunakan GC-MS
  • KA.TEK.P.042.A Melaksanakan Optimasi Peralatan Elektrogravimetri
  • KA.ANA.P.043.A Melaksanakan Analisis Fisika Instrumental Penunjang Analisis Kimia
  • KA.DAT.P.044.A Menentukan Tindak Kerja Berdasarkan Data Analisis Kimia
  • KA.KUA.U.045.A Melaksanakan Pengendalian Efek Matriks
  • KA.KUA.U.046.A Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Ketelitian Tinggi
  • KA.TEK.P.047.A Melaksanakan Optimasi Kromatograf Gas dan Kromatograf Cair Kinerja Tinggi
  • KA.TEK.P.048.A Melaksanakan Optimasi Spektrofotometer Serapan Atom

e. Jenjang Pakar
Untuk jenjang pakar, apabila yang bersangkutan telah menjabat sebagai
teknolog utama, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 15 unit kompetensi, yang terdiri dari 5 unit kompetensi
utama dan 10 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.ANA.U.049.A Melaksanakan Teknik Lanjut Metode Analisis Spektrofotometri UV/Vis
  • KA.ANA.P.050.A Melaksanakan Teknik Lanjut Analisis SSA/SEA
  • KA.ANA.P.051.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Massa
  • KA.ANA.U.052.A Melaksanakan Teknik Spektrometri Emisi Non-nyala
  • KA.ANA.P.053.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Difraksi Sinar-x
  • KA.ANA.P.054.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Pendar Sinar-x
  • KA.KUA.U.055.A Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Ketelitian Sangat Tinggi
  • KA.PRO.U.056.A Membuat dan Memvalidasi Prosedur Analisis
  • KA.ANA.P.057.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Serapan Sinar-x
  • KA.ANA.P.058.A Melaksanakan Analisis Kimia Non-destruktif Secara Spektrometri Pendar Sinar-X
  • KA.ANA.P.059.A Melaksanakan Analisis Mikroskopi Larik Elektron
  • KA.ANA.P.060.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Resonansi Magnet Inti (RMI)
  • KA.ANA.P.061.A Melaksanakan Analisis Resonansi Spin Elektron (RSE)
  • KA.DAT.P.062.A Melaksanakaan Pengolahan Sinyal Analitik
  • KA.PRO.U.063.A Mengembangkan Metode Uji

1 comments:

  1. Unit2 kompetensi ini jg yg seharusnya ditanyakan oleh perusahaan ketika rekrutmen tenaga analis..

    ReplyDelete